Hak Kekayaan Intelektual

  • -20%
    0 out of 5

    HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

    Dr. Sudjana, S.H., M.Si.

    Tahun Terbit : 2017

    Dimensi : 13,5 cm x 21 cm x 1,9 cm

    Berat : 300 gram

    Halaman : 362 halaman

    Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan Sirkuit Terpadu.

    Dengan demikian, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Teknologi Elektronika (semi konduktor) yaitu Teknologi mutakhir yang merupakan dasar bagi Teknologi Informasi.

    Buku ini memaparkan secara komprehensif Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu baik menurut ketentuan Nasional, Regional, maupun Internasional. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh Pihak-pihak yang yang mempelajari Hukum Kekayaan Intelektual, khususnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, seperti Dosen, Mahasiswa, dan khalayak umum lainnya yang berminat untuk memahaminya.

    Harga aslinya adalah: Rp74,200.Harga saat ini adalah: Rp59,200.
  • -20%
    0 out of 5

    Hak Petani dan Perlindungan Varietas Tanaman (Perspektif Negara Kesejahteraan)

    Penulis : Dr. Sudjana, S.H., M.Si.
    Hal : 213 hlmn
    ISBN : 9786236628140
    Soft Cover
    kertas : Bookpaper

    Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV. Hak tersebut termasuk juga hak untuk mendapatkan kesejahteraan antara lain melalui kepemilikan varietas lokal yang mendapat perlindungan secara hukum sebagai pemulia tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
    Perlindungan yang diberikan oleh Negara memiliki makna bahwa Pemulia Tanaman memiliki hak menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Sedangkan Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
    Buku ini menguraikan secara komprehensif Perlindungan Varietas Tanaman menurut Hukum Nasional, maupun Hukum Internasional serta Hak Petani sebagai Pemulia Tanaman di beberapa Negara. Karena itu buku ini layak dibaca oleh pihak-pihak yang mempelajari Hukum Kekayaan Intelektual, pemangku kepentingan terkait pengelola Varietas Tanaman, dan khalayak umum, seperti Petani dan pihak lain yang berminat untuk memahaminya.

    Harga aslinya adalah: Rp78,500.Harga saat ini adalah: Rp62,800.
  • -20%
    0 out of 5

    HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Dr. Sudjana, S.H., M.H.

    ISBN.978-602-51554-2-0
    Tahun Terbit : 2018
    14,5 x 20,5 cm, 288 hlm

    Hukum Kekayaan Intelektual memiliki aspek yang luas, karena itu dapat dikaji dari berbagai macam sudut pandang, sehingga menarik untuk dibaca.
    Buku ini memaparkan pembahasan beberapa masalah yang berkaitan dengan Hukum Kekayaan Intelektual, sehingga layak dibaca oleh ilmuwan, peneliti, atau khayalak umum yang berminat memahami Kekayaan Intelektual.

    Harga aslinya adalah: Rp90,000.Harga saat ini adalah: Rp72,000.
  • -20%
    0 out of 5

    MEMAHAMI PATEN

    Slamet Yuswanto

    Memahami Paten sebuah buku panduan bagi kalangan Akademis, Praktisi, Konsultan, para pelaku usaha dan mahasiswa serta masyarakat luas untuk megenal, mengerti dan memahami paten berdasarkan Undang-Undang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang paten disertai referensi pendukungnya seperti TRIPs dan Konvensi Paris. Penyajian buku ini tidak per pasal melainkan per bab/tema sehingga memberikan warna penyajian yang berbeda, walau isinya berasal dari Undang-Undang tersebut

    Harga aslinya adalah: Rp47,000.Harga saat ini adalah: Rp37,600.
  • -20%
    0 out of 5

    Penghapusan Paten Di Indonesia Dan Perbandingan Negara Lain

    Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.

    Dr. Helitha Novianty, S.H., M.H.

    Ananda Fersa Dharmawan, S.H., M.H.

    Tahun Terbit : 2023

    ISBN : 978-623-66283-0-0

    Dimensi : 13,5 cm x 20,5 cm x 1 cm

    Berat : 100 gram

    Halaman : xi+104 halaman

    Harga aslinya adalah: Rp54,000.Harga saat ini adalah: Rp43,200.
  • -20%
    0 out of 5

    TRUST MARK (Sebagai Jaminan Perlindungan Bagi Konsumen Internet Banking Di Indonesia

    Enni Soerjati Priowirjanto

    Perkembangan pengguanaan internet sebagai sarana pertukaran informasi saat ini sudah menjangkau dunia bisnis melalui kegiatan ekonomi digital,untuk itu diperlukan adanya suatu pengaturan yang dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi digital,yang melakukan kegiatannya tidak bertatap muka secara fisik,namun melalui jaringan internet.Pengaturan yang dapat menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan aman dan tidak merugikan para pihak pelakunnya

    Harga aslinya adalah: Rp70,000.Harga saat ini adalah: Rp56,000.