Diskresi Pejabat Pemerintahan Dan Tindak Pidana Korupsi

-20%

Diskresi Pejabat Pemerintahan Dan Tindak Pidana Korupsi

Rp83,200

Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Perbuatan Hukum Administrasi Negara, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan, dan tindakan/perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengertian keadaan memaksa/mendesak demi kepentingan umum. sedangkan Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Penyalahgunaan Wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan, namun tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan tersebut menyimpang dari seharusnya dilakukan, dengan maksud/sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan/perekonomian negara.

Dalam buku ini menegaskan kembali pengertian DISKRESI dan prosedur penggunaannya oleh Pejabat Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk mempermudah para pembaca memahami diskresi, dalam buku kali ini melampirkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.