Hukum Lingkungan

  • 0 out of 5

    HUKUM LINGKUNGAN DALAM PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

    Prof.Dr.M.Daud Silalahi S.H.
    Dr.Kristianto P.H.,S.H.,M.H.

    Hukum lingkungan tergolong ilmu baru di bandingkan kekhususan Ilmu hukum lainya. Kekhususan ilmu hukum ini baru ada di indonesia setelah konferensi stockholm tahun1972 di adakan. Di awal perkembangannya hukum lingkungan dibentuk untuk menjawab isu-isu hijau (green issues), yaitu isu seputar penebangan dan berkurangnya ruang hijau penyerap karbondioksida di udara yang menyebabkan penumpukan karbondioksida di udara yang mengakobatkan pemanasan global, kemudian pemanasan global menyebabkan permasalahan lainnya, yaitu pencairan kutub utara dan selatan yang mengakibatkan naiknya permukaan air dan menenggelamkan pulau-pulau. Di Indonesia sendiri isu hijau ini juga mendapat perhatian karena semakin berkurangnya wilayah hutan indonesia akibat pembalakan liar dan alih fungsi hutan serta pertambangan-pertambangan masif yang dilakukan sehingga merusak lingkungan. Isu hijau ini kemudian berkembang menjadi brown issue, yaitu lanjutan kerusakan lingkungan yang berakibat pada pencemaran ligkungan. Kondisi ini semakain parah dan menyebabkan permasalahan-permasalahan baru, seperti masalah kesehatan dan sosial ekonomi. Buku ini mencoba untuk memberikan penjelasan kepada pembaca mulai dari mengapa lingkungan bermasalah, perkembangan isu-isu dan penetapan hukum untuk menyelesaikan masalah lingkungan, tujuannya agar pembaca dapat memperoleh wawasan sehingga mengerti dan dapat berpartisipasi dalam penyelesaian masalah lingkungan, karena masalah lingkungan hanya bisa diselesaikan papabila semua individu berakal yang tinggal di bumi bersatu untuk hidup selaras dengan lingkungan

    Harga aslinya adalah: Rp75,000.Harga saat ini adalah: Rp60,000.
  • 0 out of 5

    PERKEMBANGAN PENGATURAN AMDAL DI INDONESIA CETAKAN Ke-2

    Prof.Dr.Daud Siilalahi,S.H.
    Dr.Kristianto,P.H.,M.H.

    ISBN: 978 602 72878 1- 5
    Tahun Terbit : 2018
    13,5 x 21 cm, 468 hlm

    Buku ini membahas peran model analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia. AMDAL merupakan instrumen kebijakan hukum lingkungan paling penting dalam sistem perizinan kegiatan usaha yang mempunyai dampak penting pada lingkungan. Meskipun AMDAL ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dalam tiga generasi undang-undang lingkungan di Indonesia sejak tahun 1982, pemahaman pada mekanisme penerapannya masih sangat kurang. Hal ini disebabkan substansinya sangat teknis dan ilmiah, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan bayak panduan teknis dalam bahasa yang lebih mudah difahami dan dilaksanakan. Di Amerika Serikat , AMDAL pada penerapannya berdasarkan undang-undang lingkungan hidup tahun 1970, 3000 kasus AMDAL terjadi selama 3 tahun pertama karena kualitasnya dianggap rendah pada saat itu, sehingga memerlukan penyempurnaan berdasarkan pengalaman untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaanya.
    AMDAL dalam sistem hukum lingkungan Indonesia yang berlaku saat ini telah mengalami penyempurnaan selama 25 tahun, namun pelaksanaan AMDAL di Indonesia masih tetap merupakan penyebab masalah sengketa lingkungan yang menarik. Oleh karena itu, sesuai dengan pengalaman tim penulis, baik sebagai anggota yang pernah merancang peraturan AMDAL, pengajar kursus AMDAL baik di lingkungan lembaga pemerintah maupun pusat studi lingkungan universitas memaparkan peran AMDAL sebagai instrumen kebijakan dalam sistem perizinan menurut hukum lingkungan Indonesia. Banyaknya dokumen peraturan yang bersifat teknis dilampirkan,karena uraian AMDAL tanpa melihat bentuk dan substansi panduan teknis dalam peraturan sangat sulit difahami mekanisme penerapannya.

    Harga aslinya adalah: Rp108,000.Harga saat ini adalah: Rp86,400.